PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI : PENGGUNAAN TEKNIK DEEPFAKE
Abstrak
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENYALAHGUNAAN DATAPRIBADI : PENGGUNAAN TEKNIK DEEPFAKEUnduhan
Diterbitkan
2019-12-01
Terbitan
Bagian
ADMINISTRASI, AKUNTANSI, BISNIS, DAN HUMANIORA