Penerapan Akuntansi Aset Biologis atas PSAK No. 69 pada Usaha Budidaya Ulat Sutera Petani Desa Salojampu

Main Article Content

Damayanti Damayanti
Anna Sutrisna Sukirman
Fatmawati Fatmawati

Abstract

Entitas yang bergerak dalam bidang agrikultur memiliki dan mengelola aset berupa tanaman perkebunan atau hewan ternak. Aset ini cenderung lebih rumit perlakuannya. Karakteristiknya yang unik memungkinkan terjadinya informasi keuangan yang lebih bias dibandingkan perusahaan lainnya. Kegiatan ini bertujuan untuk menerapan akuntansi aset biologis sesuai PSAK No.69 pada budidaya ulat sutera desa Salojampu Kabupaten Wajo.Tipe kegiatan adalah penelitian lapangan pada budidaya ulat sutera desa Salojampu. Teknik analisis yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif  dan kualitatif dengan mengolah data keuangan bulan November tahun 2019.Hasil dan deskripsi kegiatan menunjukkan bahwa perlakuan akuntansi aset biologis diklasifikasikan menjadi dua kelompok yaitu ulat sutera menghasilkan dan belum menghasilkan. Pengakuan dan pengukuran aset biologis menggunakan harga perolehan. Nilai perolehan pengakuan awal ulat sutera belum menghasilkan sebesar Rp341.000,00 . Setelah dilakukan pengukuran dan pengungkapan nilai dari ulat sutera menghasilkan sebesar Rp1.054.000,00. Namun, dikarenakan ulat sutera yang telah menghasilkan kepompong tidak lagi mengalami transformasi biologis maka dilakukan reklasifikasi dari ulat sutera menghasilkan pada persediaan produk aset biologis sebesar Rp1.054.000,00. Nilai yang diperoleh tersebut disajikan dalam Laporan Posisi Keuangan Ibu Hamidah sesuai dengan format Laporan Posisi Keuangan PSAK No.69:Agrikultur.

Article Details

Section
Articles