Penerapan Penggunaan Alat Pelindung Diri Pada Pekerjaan Survey Lokasi

Main Article Content

Dewi Astuti Baco
Irmayani Irmayani
Ika Triwati

Abstract

Pekerjaan konstruksi adalah pekerjaan yang selalu dibutuhkan mengikuti perkembangan zaman dan akan selalu ada. Survey lokasi merupakan pekerjaan tahap awal yang dikerjakan saat melakukan pekerjaan konstruksi. Setiap pekerjaan konstruksi memiliki potensi kecelakaan kerja yang tidak dapat dihindarkan, namum dapat dicegah dengan menerapkan penggunaan Alat Pelindung Diri sesuai dengan kebutuhan dan fungsi di tempat kerja tersebut. Tidak terkecuali pada pekerjaan Survey Lokasi yang memiliki berbagai medan lokasi, baik pada potensi kecelakaan kondisi sering, sedang, parah maupun ekstrim. Potensi kecelakaan kerja tersebut terlebih dahulu dapat diidentifikasi dengan menerapkan matriks penilaian resiko dan pengendalian resiko K3. Setelah melakukan observasi lapangan maka dapat ditentukan dan diterapkan Alat Pelindung Diri yang digunakan di lokasi pekerjaan.

Article Details

Section
Articles

References

Gunara, S. (2017). Buku Pedoman Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, SCBD, Jakarta.

Karyawan Pada PT. Kutai Timber Indonesia. Jurnal Pendidikan Ekonomi: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, Ilmu Ekonomi, dan Ilmu Sosial. Volume 12 Nomor 1

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. (1980). Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan.

Nining Wahyuni , Bambang Suyadi , Wiwin Hartanto. (2018). Pengaruh Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Produktivitas Kerja

Safety Net Asia. (2020). “Cara Memakai Alat Safety Keselamatan Kerja yang Benarâ€. Safety Net Asia.com. http://safetynet.asia/cara-memakai-alat-safety-keselamatan-kerja-yang-benar. Accessed 26 Feb. 2021.

Saputri, A. K. D., Paskarini, I. (2014). “Faktor-Faktor yang Berhubungan dengan Kepatuhan Penggunaan APD pada Pekerja Kerangka Bangunan (Proyek Hotel Mercure Grand Mirama Extension di PT.Jagat Konstruksi Abdipersada)â€. Journal of Occupational Safety Health and Environment. Vol. 1, 120-131.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri.