Studi Faktor-Faktor Dominan Penerapan Rencana Keselamatan Konstruksi terhadap Keselamatan Konstruksi pada Proyek Gedung di Makassar

Main Article Content

Sugiarto Badaruddin
Riska Sulistiawati
Ummu Zakiah Hamzah
Basyar Bustan
Aisyah Zakaria

Abstract

Perkembangan dunia industri di Indonesia saat ini semakin pesat, terkhususnya padabidang konstruksi. Namun peningkatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang adatidak sejalan dengan peningkatan pengelolaan kegiatan konstruksi dalam meminimalisirrisiko kecelakaan konstruksi. Dengan banyaknya frekuensi kecelakaan konstruksi yangterjadi kemudian menjadi awal dibentuknya komitmen rencana aksi demi terciptanyazeroaccidentyang kemudian ditransformasikan menjadi kebijakan regulasi terkaitkeselamatan konstruksi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktorrencana keselamatan konstruksi yang berpengaruh terhadap keselamatan konstruksisertafaktor-faktor dominan penerapan rencana keselamatan konstruksi terhadapkeselamatan konstruksi pada proyek gedung di Makassar. Penelitian ini menggunakanmetode AHP (Analytical Hierarcy Process) dengan bantuan program Expert Choicedalam mengolah angket (kuesioner) oleh para responden. Berdasarkan hasil analisisyang dilakukan diperoleh bahwa dukungan keselamatan konstruksi merupakan variabelyang berpengaruh terhadap keselamatan konstruksi dengan nilai 0.285 atau sebesar 28.5% sedangkan faktor dominan penerapan rencana keselamatan konstruksi yangberpengaruh terhadap keselamatan konstruksi adalah terdapat komitmen pemimpinuntuk melaksanakan SMKK di area kerja, dengan bobot sebesar 0.073 atau 7.3 %.

Article Details

Section
Articles

References

Arthur, P.K., (2015). Model Penetapan

Prioritas Rehabilitasi Bendung

Berbasis Metode AHP. Skripsi.

Universitas Jember. Jember.

Ervianto, I.W. (2005). Manajemen Proyek

Konstruksi. Edisi Revisi. Penerbit

Andi. Jogjakarta.

Kusrini. (2007). Konsep dan Aplikasi

Pendukung Keputusan. Penerbit

Andi. Jogjakarta.

Malik, A. (2010). Pengantar Bisnis Jasa

Pelaksana Konstruksi.

Penerbit

Andi. Jogjakarta.

Modul 4 Sistem Manajemen Keselamatan

Konstruksi. (SMKK). BPSDM

PUPR. 2019. Jakarta.

UU 28/2002. Undang-UndangRepublik

Indonesia Nomor 28 Tahun 2002

tentang Bangunan Gedung.

PerMen 14/2020. Peraturan Menteri

Pekerjaan Umum dan Perumahan

Rakyat Nomor 14 Tahun2020

tentangStandar dan Pedoman

Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui

Penyedia.

PerMen 21/2019. Peraturan Menteri

Pekerjaan Umum dan Perumahan

Rakyat Nomor 21 Tahun2019

tentangPedoman Sistem Manajemen

Keselamatan Konstruksi.

PerMen 29/2006. Peraturan Menteri

Pekerjaan Umum Nomor

Tahun2006 tentang Pedoman

Persyaratan Teknis Bangunan

Gedung

Priyadarshani, K., Karunasena, G.,

&Jayasuriya, S. (2013). Construction

Safety Assessment Frame work for

Developing Countries: A Case Study

of Sri Lanka. Journal of Construction

in Developing Countries, vol.18,

no.1, pp.33-51.

Syaifullah. (2010). Pengenalan Metode

AHP (Analytical Hierarchy Process).

http://syaifullah08.files.wordpress.co

m/2010/02/pengenalan-analyticalhierarchy-process.pdf. 28 Februari 2021